Metro

ICW: KPU Salah Tafsir Soal Dana Kampanye

"Laporan bukan sekedar melaporkan nomor rekening khusus dan saldo awal."

Selasa, 10 Maret 2009, 21:38 WIB
Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila
  (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Indonesian corruption Watch menilai Komisi Pemilihan Umum salah menafsirkan Undang-undang Pemilu terkait peraturan dana kampanye. Seharusnya partai diminta menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Bukan sekedar melaporkan nomor rekening khusus dan saldo awal," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim fahmi Badoh usai jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Menurut Fahmi, aturan itu pada pasal 134 UU Pemilu. Isinya, "Partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambar 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum."

Sebab itu, ICW meminta KPU menjelaskan kepada publik atas kerancuan dan pertentangan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2009 dengan ketentuan dalam UU Pemilu. "Tidak ada pelaporan awal, sehingga pelaporan itu tidak layak dan melanggar UU 10/2008," kata Fahmi.

Sebelumnya, anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan parpol hanya diminta menyerahkan rekening khusus dana kampanye beserta saldo awal. Tidak beserta aliran kas. "Partai politik yang tidak menyerahkan penjelasan keuangan atau chas flow partai ke KPU tidak perlu cemas. Pasalnya, tidak akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu," katanya.

Menurutnya, sanksi pembatalan, diberikan jika partai yang bersangkutan tidak menyerahkan seluruh penggunaan anggaran lima belas hari setelah Pemilu. Dia menagaskan, "Kalau yang seminggu sebelum kampanye itu hanya nomor rekening dan saldo saja. Sedangkan rincian dan cash flow itu setelah Pemilu."

Peraturan KPU nomor 1 tahun 2009, katanya, hanya menyebutkan rekening dan saldo awal selambat-lambatnya satu minggu sebelum kampanye terbuka dimulai.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ