Metro

Jangan Lupa Parkir di Blok M Dapat Asuransi

Selama dua tahun uji coba asuransi parkir belum ada yang mengajukan klaim.

Kamis, 12 Maret 2009, 13:28 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Sandy Adam Mahaputra
Lokasi parkir di salah satu wilayah Jakarta (Antara/Widodo S)

VIVAnews - Meski telah diberlakukan sejak 2007, banyak warga tak tahu adanya asuransi parkir di sejumlah titik di Jakarta. Bahkan juru parkir pun tak tahu.

"Kalau sosialisasi kurang bisa dikatakan tidak," kata Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Benjamin Bukit kepada VIVAnews, Kamis 12 Maret 2009. "Selama ini masyarakat aja yang nggak pernah lihat kalau di belakang karcis sudah ada stempel dan penjelasan."

Di Jakarta Selatan, ada dua lokasi yang memberlakukan asuransi parkir yaitu kawasan parkir on street Blok M dan Mayestik. Asuransi berlaku untuk kehilangan dan kerusakan kendaraan saat terparkir di lokasi tersebut.

Selain dua kawasan itu, asuransi parkir juga berlaku di parkir on street Pasar  Baru, Lapangan IRTI Monas dan Boulevard Barat Kelapa Gading.

Asuransi yang dikelola PT Askrida ini akan memberikan ganti maksimal Rp 40 juta untuk mobil hilang, dan Rp 2,5 juta untuk sepeda motor hilang. Sedangkan kerusakan mobil mendapat ganti maksimal Rp 2 juta, dan kerusakan sepeda motor Rp 500 ribu.

Syarat klaim, pemilik  harus memiliki karcis asli berstempel 'Telah Diasuransikan'. Pemilik juga wajib melampirkan bukti kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan. "Kalau terjadi kehilangan, pemilik langsung ke asisten manajer UPT Parkir di kawasan itu saja," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ