Metro

Merokok Sembarangan Bisa Dikurung 6 Bulan

"Penegakan hukum bagi perokok tidak akan efektif lantaran sanksinya tak rasional."

Jum'at, 13 Maret 2009, 07:59 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Lutfi Dwi Puji Astuti
Larangan merokok (jakarta.go.id)

VIVAnews - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas kepada perokok di kawasan dilarang merokok mulai April. Sanski berupa pidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Sedangkan bagi pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas ruangan merokok akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata Kepala Bagian Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan P.

Sanksi tegas akan diterapkan dengan didahului pemberian surat teguran tertulis. Selain menyediakan ruang khusus merokok, pengelola gedung juga wajib memiliki satuan petugas untuk menindak perokok ilegal.

Bekerja sama dengan sejumlah lembaga anti-rokok, BPLHD tengah melakukan sosialisasi uji petik simpatik terkait rencana penerapan sanksi pada April mendatang. Khusus untuk pengelola gedung, akan diberikan pelatihan agar Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ditegakkan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghani, meragukan penerapan sanksi itu. Sosialisasinya masih buruk. Banyak warga yang tak tahu. "Tidak ada greget. BPLHD hanya semangat di awal, namun lama kelamaan kembali melempem," ujarnya.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, menambahkan, penegakan sanksi perda rokok tidak akan efektif selama Perda No 2 Tahun 2005 yang memuat sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta tidak diubah. Sanksi itu tidak rasional sehingga sulit dilaksanakan sidang langsung. "Di Singapura dan Australia, tidak ada yang berani merokok sembarangan karena sanksinya kerja bakti atau bayar sejumlah uang yang jumlahnya rasional," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang masuk kategori lokasi larangan merokok adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ