Metro
Jual Barang Bukti Ekstasi

Belum Ada Permintaan Cekal untuk Jaksa Esther

Meski demikian, Kejaksaan tetap melakukan pengawasan pada keduanya.

Kamis, 23 April 2009, 13:52 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
   

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto mengatakan belum ada permintaan untuk mencekal dua jaksa, Ester Tanak dan Dara Veranita. Kedua jaksa itu saat menjadi tersangka dalam dugaan penggelapan barang bukti.

Wisnu menjelaskan, permintaan cegah dan tangkal luar negeri itu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui penyidik. "Kalau di penuntutan ya penuntut," kata dia.

Meski demikian, sambungnya, Kejaksaan tetap melakukan pengawasan pada keduanya. Apakah ada pengawasan khusus? "Ya iyalah."

Penyidik Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada dua jaksa usai keduanya dibebaskan akhir pekan lalu. Keduanya dibebaskan lantaran masa penahanan habis 11 April 2009.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ