VIVAnews - Empat pengacara mendapingi dua jaksa penjual barang bukti ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka mendapingi Esther Tanak dan Dara Veranita untuk wajib lapor di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 27 April 2009.
Selain melakukan kewajiban untuk wajib lapor, keduanya juga menjalani pemberkasan dan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari membenarkan kedatangan kedua jaksa tersebut untuk wajib lapor.
" Ada empat pengacara yang mendampingi. Tapi yang bersangkutan meminta izin untuk menunda pemeriksaan dan pulang karena anaknya sakit," ujar Arman.
Sementara itu, kuasa hukum Esther dan Dara, Petrus Katoma mengatakan, pemeriksaan kali ini masih terkait dengan barang bukti.
Petrus tetap menyakini kedua jaksa tersebut tidak mengetahui barang bukti yang di maksud. " Tuduhannya tidak benar" ujar Petrus.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.