VIVAnews - Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar polisi memberikan perlindungan khusus pada tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, termasuk Komisaris Utama Harian Merdeka, Sigid Haryo Wibisono.
"Karena Sigid dan tersangka lainnya mungkin menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen," kata Ketua YLBHI Patra M Zen, Jumat 1 Mei 2009.
Patra mengatakan wacana keterlibatan pejabat tinggi harus diantisipasi dengan perlindungan nyawa parapihak yang diduga terlibat.
Ia menambahkan polisi bisa bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban I Ketut Sudhiarsa mengatakan pihaknya tidak bisa proaktif untuk melindungi Sigit atau tersangka lainnya. "Harus ada yang memohon kepada kami, baik orang yang akan dilindungi maupun penegak hukumnya," kata Sudhiarsa. Kewenangan LPSK, kata dia, dibatasi oleh undang-undang.
Saat ini, LPSK tengah menggodok aturan agar LPSK bisa proaktif saat ada indikasi saksi korban yang terancam. "Kami bisa tawarkan kepada mereka apakah mereka mau dilindungi atau tidak," jelasnya.