VIVAnews - Untuk menutupi defisit biaya operasional bus Transjakarta, kalangan DPRD DKI Jakarta menyarankan agar tarif happy hour disamakan dengan tarif reguler.
Tarif happy yang diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 07.00 sebesar Rp 2.000 dihapus dan akan diberlakukan tarif reguler Rp 3.500.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus subsidi operasional busway yang nilainya mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Nurmansyah Lubis, menyarankan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghilangkan tarif happy hour.
Ini untuk mengurangi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan subsidi cukup besar. "Saya tidak mengerti kenapa tarif pagi dan siang harus dibedakan. Padahal penumpang pagi sangat banyak," Ujar Lubis, seperti yang dikutip dari situs milik Pemerintah DKI Jakarta, Jumat 8 Mei 2009.
Bila kenaikan tarif busway pada pagi hari diberlakukan sama dengan tarif siang, dipastikan kekurangan dana dalam rangka peningkatan pelayanan bisa ditutupi tanpa harus menambah anggaran subsidi yang telah ada.
"Saya rasa masyarakat tidak akan keberatan dengan kenaikan itu, karena sama dengan tarif siang. Pelayanan busway bisa optimal untuk memberikan jasa transportasi yang lebih nyaman," katanya.
Sementara itu, Kepala BLU Transjakarta, Daryati Asrining Rini, mengaku sudah mengajukan penghapusan tarif happy hour. Surat permohonan telah dilayangkan terkiat kenaikan tarif tersebut ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita sudah melayangkan surat permohonan kenaikan tarif happy hour tapi belum ada tanggapa," kata Rini.
Mengenai pengajuan penghapusan tarif happy hour, dibantah Dishub DKI. Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta, Hendah Sunugroho mengungkapkan, belum pernah menerima pengajuan tersebut dari Transjakarta.
Diakuinya, untuk menentukan tarif busway harus melalui proses. Karena sebelum disahkan oleh gubernur harus disetujui DPRD DKI Jakarta.
"Hingga kini saya belum mendapatkan surat permintaan kenaikan tarif busway pagi tersebut,” kata Hendah, ketika dikonfirmasi melalui telepon.