VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan telah memberhentikan dua jaksa, yakni Esther Tanak dan Dara Veranita. Keduanya menjadi tersangka kasus penjualan barang bukti ekstasi.
"Secara administratif, keduanya sudah dihentikan," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 11 Mei 2009. Pemberhentian itu terkait dengan status keduanya sebagai tersangka. "Keduanya masih menjalani tahapan penyidikan di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Dalam Raker itu, sejumlah anggota Komisi Hukum mempertanyakan soal penyadapan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dua mantan jaksa tersebut.
Hendarman menjawab bahwa penyadapan dilakukan penyidik dengan berdasarkan nota dinas Jaksa Agung Muda Intelijen. "Tapi belum ada titik keberhasilan."
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.