VIVAnews - Tidak ada pilihan lain untuk Dariyanti, 26 tahun, selain bertahan hidup untuk menafkahi tiga anaknya yang masih kecil.
Wanita yang ditinggal pergi suaminya ini terpaksa menjadi bandar shabu-shabu. Sialnya dia malah harus menjalani hidup di penjara karena ditangkap polisi.
Jumat, 15 Mei 2009, Dariyanti ditangkap petugas Polsek Jatinegara saat melakukan transaksi shabu-shabu di rumahnya Jalan Kramat Pulo RT 5 RW 3, Senen, Jakarta Pusat.
Penangkap terhadap wanita muda itu berawal dari tertangkapnya dua pengguna bernama Daili dan Jumali, pengojek yang biasa mangkal di kawasan Kayu Manis, Pisangan, Jakarta Timur.
Dari dua pemadat itu, petugas mengamankan satu paket shabu seharga Rp 150 ribu. Berdasarkan pengakuan mereka, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Dariyanti.
Polisi mendapatkan barang bukti shabu seberat 100 gram yang telah dibagi menjadi delapan paket, dengan harga jual Rp 150 per paket.
Kepolsek Jatinegara, Komisaris Triyanto mengatakan, Dariyanti telah menjalani bisnis haram ini sejak dua bulan lalu.
"Untuk memberi makan tiga anak, saya terpaksa melakukan ini," ujar kapolsek menirukan perkataan tersangka. Kini Dariyanti bersama dua pelanggannya harus mendekam di tahan Polsek Jatingera, Jakarta Timur.