VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap dua tersangka pemalsu pita cukai rokok yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 560 Miliar.
"Dari keterangan dua tersangka B dan H mereka telah memalsukan pita cukai rokok selama 7 tahun. Saat ini kami masih mengejar satu tersangka lagi berinisial S," kata Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi di lokasi penggerebekan, Jalan Andong Raya, Slipi Jakarta Barat, Minggu 17 Mei 2009.
Penggerebekan dilakukan sejak pukul 01.30 WIB dini hari di kawasan padat penduduk di Jalan Andong Raya, RT 09 RW 08 No.33 A, Slipi, Jakarta Barat.
Petugas bea cukai berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 item, yang antara lain terdiri dari 515.850 keping pita cukai palsu siap pakai, tujuh rol kertas bahan baku impor untuk membuat pita cukai.
Berdasarkan pengakuan masyarakat setempat, para tersangka pemalsu pita cukai rokok selama ini berdalih melakukan usaha servis mesin di rumah yang dihuninya tersebut.
Namun selama tujuh tahun ternyata rumah dikawasan Slipi itu dijadikan sebagai rumah percetakan pita cukai palsu.
Akibat pemalsuan itu, negara dirugikan miliaran rupiah. Para pelaku terjerat pasal 55 a UU Nomor 11/1995 tentang cukai.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007, mereka diancam kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," lanjut Anwar.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat Jawa Timur yang menyatakan bahwa di wilayah tersebut sedang marak pemalsuan pita cukai rokok.
"Karena sumber pita cukai mengarah ke DKI Jakarta maka dilakukan operasi gabungan antara Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta," jelasnya.