VIVAnews - Selain menggerebek rumah pembuatan pita cukai rokok di kawasan Slipi, Jakarta Barat, petugas Bea dan Cukai juga menggerebek rumah milik tersangka di kawasan Tangerang yang dijadikan tempat pembuatan hologram import palsu, Minggu 17 Mei 2009.
Dalam penggerebekan di kawasan Taman Ayu, no 389, Lipo Karawaci, Tangerang, petugas menemukan bahan baku dan 90 rol hologram palsu berikut alat cetaknya.
Bea dan Cukai mencatat kerugian negara akibat pemalsuan hologram import ini mencapai triliunan rupiah.
Humas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Evi Setianto mengatakan, tempat pembuatan hologram palsu ini baru dibuka sejak satu bulan lalu.
Para tetangka menyangka kalau korban adalah seorang pejabat kepolisian, karena diketahui sering datang menggunakan mobil dengan plat nomor polisi.
Petugas telah mengamankan tersangka B dan H di rumah di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Bersama dengan barang bukti 515.850 keping pita cukai paslu siap pakai dan tujuh rol kertas serta bahan baku untuk membuat cukai palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara dan membayar pajak cukai yang telah dipalsukan.