VIVAnews - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan shabu-shabu seberat 1,6 kilogram. Nilainya mencapai Rp 3,3 miliar.
“Shabu-shabu dikemas dalam bentuk permen,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, Kamis 21 Mei 2009.
Shabu-shabu kristal bening itu ditemukan di dalam koper milik warga Malaysia, Koh Cin Tiam, 36, yang baru tiba dari Hongkong. Petugas curiga saat koper melintasi sensor X-ray.
Petugas lantas menggeledah koper dan menemukan barang haram itu dalam kemasan permen. Seketika petugas langsung mengamankan Koh Cin Tiam.
Koh Cin Tiam akan dikenai pasal 61 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 300 juta.
Laporan: Nurhayati Khavifa|ANTV|Tangerang