Metro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu 1,6 Kg

Shabu-shabu kristal bening itu ditemukan di dalam koper milik warga Malaysia.

Kamis, 21 Mei 2009, 16:20 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Narkoba (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan shabu-shabu seberat  1,6 kilogram. Nilainya mencapai Rp 3,3 miliar.

“Shabu-shabu dikemas dalam bentuk permen,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, Kamis 21 Mei 2009.

Shabu-shabu kristal bening itu ditemukan di dalam koper milik warga Malaysia, Koh Cin Tiam, 36, yang baru tiba dari Hongkong. Petugas curiga saat koper melintasi sensor X-ray.

Petugas lantas menggeledah koper dan menemukan barang haram itu dalam kemasan permen. Seketika petugas langsung mengamankan Koh Cin Tiam.

Koh Cin Tiam akan dikenai pasal 61 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 300 juta.

Laporan: Nurhayati Khavifa|ANTV|Tangerang

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ