VIVAnews - Badan Layanan Umum Transjakarta memberi sanksi kepada dua pramudinya. Sanksi diberikan atas peristiwa tabrakan yang menimpa dua armada bus Transjakarta.
Senin, 25 Mei kemarin, satu bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7478 IX menyeruduk bus Transjakarta bernomor polisi B 7736 ZX di Jalan R Soeprapto, tepatnya di seberang SPBU Galur, Jakarta Pusat.
Beruntung, dalam kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa. Hanya saja. kaca depan bus kedua dan kaca belakang bus pertama pecah berantakan.
Direktur Operasional dan Teknik PT Trans Batavia (Konsorsium koridor II dan III), Jamses Sihombing mengatakan, akibat kejadian tersebut kerugian yang harus ditanggung BLU Transjakarta diperkirakan mencapi Rp 5 juta.
"Kendaraan berhenti mendadak karena bus distop secara tiba-tiba oleh seorang Satgas bernama Dedy. Kerugian sekitar Rp 5 juta," ujarnya seperti dikutip situs Pemerintah DKI.
Karenanya, ke depan ia meminta kepada BLU Transjakarta agar melakukan sterilisasi jalur sebelum armada-armada bus Transjakarta dioperasikan.
Kepala BLU Transjakarta, Daryati Asrining Rini, mengatakan, peristiwa ini murni kecelakaan.
Kendati demikian, ia meminta kepada para pramudi bus Transjakarta agar senantiasa berhati-hati dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, ia juga meminta para pramudi agar tidak memacu bus yang dikemudikanya dengan kecepatan tinggi dan setiap pramudi setidaknya memperhatikan jarak antar bus saat keluar dari pool.
"Pengemudi koridor III ini memang sering kurang menjaga jarak. Padahal, kami sudah sering gembar gembor mengingatkan," katanya.