VIVAnews - Satuan I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemalsu merek produk oli, minyak rem dan suku cadang sepeda motor.
Tersangka berinisial GW ditangkap di kawasan Sunter Podomoro Jakarta Utara pada Jumat, 28 Mei 2009 lalu. "Pelaku mengemas ulang produk tanpa ijin," kata Kepala Unit III Satuan Industri dan Perdagangan, Komisaris Ali Adam Firdaus, saat ditemuai wartawan di ruangannya, Senin, 1 Juni 2009.
Menurut Ali, perbuatan pelaku telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual dengan mengemas ulang minyak oli dengan merek dagang yang sudah terdaftar. Hal sama dilakukan untuk produk minyak rem dan suku cadang sepeda motor.
Kasus terungkap atas informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Pengemasan ulang itu dilakukan tanpa ijin usaha yang sah. "Setelah diselidiki, tidak ada ijin. Maka kami tangkap," Kata Ali.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti empat dus botol minyak rem ukuran 50 mililiter merek Unity, 10 karung suku cadang selang bensin motor, tiga karung botol kosong minyak rem, dua dus kanvas rem, satu dus stiker minyak rem merk Unity, satu dus kemasan saringan oli, satu dus suku cadang saringan oli yang sudah dikemas, satu karung kemasan suku cadang saringan oli merk ACC dan satu stiker merek Yahama, Honda dan hologram Honda.
Tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 13 UU RI Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (8) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman diatas lima tahun," ujar dia.
Kepada penyidik, GW mengaku menjual produk palsu tersebut seharga Rp 2.500 per kemasan minyak rem berukuran 50 mililiter. GW mengaku sudah beroperasi selama lima tahun. Produk palsunya telah distribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera seperti Lampung, dan Palembang. dan sebagainya," ujar dia.