Metro
Masjid Ahmadiyah Nyaris Dibakar

MUI Curigai Motif Menyudutkan Islam

Menangani kasus aliran menyimpang tak boleh dengan cara kekerasan.

Selasa, 2 Juni 2009, 15:21 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan
Masjid Ahmadiyah yang nyaris dibakar di Kebayoran Lama (VIVAnews/Sandy Adam Mahaputra)

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia menyesalkan upaya pembakaran rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia di kawasan Kebayoran Lama pagi tadi. Umat Islam yang benar tak boleh melakukan tindakan kekerasan.

"Ada kemungkinan pihak ketiga yang mau menyudutkan umat Islam, apalagi berdekatan dengan pemilu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, Selasa 2 Juni 2009. "Polisi harus mengusut siapapun di belakang ini semua."

Menangani kasus aliran menyimpang tak boleh dengan cara kekerasan. Penanganan harus sesuai koridor hukum. "Kita tak boleh melakukan perusakan atau pembakaran dengan alasan apapun," ujar Amidhan. "Nabi Muhammad mengatakan, sekalipun dalam perang tak boleh membakar rumah ibadah."

Demikian pula penanganan kasus Ahmadiyah, harus sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

SKB yang terbit berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri itu berisi enam butir keputusan. Butir keempat berbunyi, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia."

Amidhan menambahkan, "Jadi kalau mereka tetap menyimpang dilaporkan ke polisi dan kalau betul itu bisa diajukan ke pengadilan."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ