VIVAnews - Di tengah kesibukan menghadapi pemilihan presiden, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum harus menghadap ke Dewan Kehormatan. Komisi pun saat ini tengah mengkaji perlu tidaknya membentuk Dewan Kehormatan. Kini, Komisi sudah membentuk tim klarifikasi.
Tim itu diketuai anggota Komisi I Gusti Putu Artha didampingi Endang Sulastri sebagai sekretaris. Kemudian Sri Nuryanti dan Syamsul Bahri serta tiga kepala biro (Hukum, SDM, dan Inspektorat Pengawasan) sebagai anggota.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menrekomendasi tiga komisioner dibawa ke sidang Dewan Kehormatan. Tiga komisioner itu adalah Abdul Hafiz Anshary, Abdul Aziz, dan Andi Nurpati Baharudin. Sekretaris Jenderal Komisi Suripto Bambang Setyadi juga diajukan. Mereka diduga telah melanggar kode etik saat mengesahkan surat suara yang tertukar.
Menurut anggota Komisi Andi Nurpati Baharudin, tugas tim itu mengklarifikasi tiga komisioner dan sekretaris jenderal yang direkomendasi diajukan ke sidang Dewan Kehormatan. "Saya sendiri sudah diklarifikasi," kata Andi di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2009.
Proses klarifikasi itu masih berlangsung. Jika sudah selesai, tim membuat kesimpulan. Hasilnya disampaikan dalam rapat pleno Komisi. Dalam pleno itulah ditentukan apakah Dewan Kehormatan dibentuk atau tidak.