VIVAnews - Kepala Lembaga Pemasyarakat Tangerang memperbolehkan dua anak Prita Mulyasari tinggal di tahanan bersama ibunya. Kebijakan itu diberikan atas pertimbangan usia kedua anak yang masih butuh kasih sayang ibunya.
"Saya mendapat jaminan itu dari Kalapas, tapi keluarga tak mengizinkan karena takut berdampak pada psikologis anak-anak," kata anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, kepada VIVAnews, Rabu 3 Juni 2009.
Sejak ditahan 13 Mei 2009, Prita terpisah dari dua anaknya yang masih balita. Anak sulung bernama Khairan Ananta Nugroho masih berusia 3 tahun, sedangkan si bungsu Ranarya Puandida Nugroho berusia 1 tahun 3 bulan.
Atas kondisi itu, Komnas akan mengirim surat rekomendasi kepada hakim dan jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari. Isinya meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspek HAM. Komnas HAM juga merekomendasikan penangguhan penahanan untuk Prita. "Karena beliau ini anaknya masih satu tahun dan butuh kasih sayang ibunya," ujarnya.
Kasus bermula saat Prita mengirim surat keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra kepada sejumlah rekannya. Surat elektronik itu kemudian tersebar luas di sejumlah milis. Merasa namanya tercemar, RS Omni kemudian mempidanakan Prita.
Prita ditahan sejak 13 Mei 2009. Ia dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 3 tentang distribusi dokumen elektronik yang menghina nama baik. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ingin berdiskusi soal kasus hukum yang membelit Prita, silakan klik di ini.