Metro

Sebaiknya Pengguna Kendaraan Mengetahui

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan Pemadam Kebakaran

Selasa, 9 Juni 2009, 22:42 WIB
Antique
  (Antara/ Irsan Mulyadi)

VIVAnews - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pengguna kendaraan yang suka dan sengaja memasang asesoris tambahan di kendaraannya yang berupa lampu sirene atau sejenisnya agar mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 dan pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

Seperti dilansir situs Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, bahwa UU dan pasal tersebut menyatakan bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan itu.

Kemudian, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan Jenazah yang sedang mengakut Jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedang di Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, Penangulangan Bencana, Ambulans, Unit Palang Merah, dan Mobil Jenazah.

Bahkan, dalam pasal 67 disebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum, untuk menderek kendaraan, untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas, dan alat berat, yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, serta milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ