Metro

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan

Enam tersangka pembuat dan pengedarnya juga ikut ditangkap.

Kamis, 11 Juni 2009, 15:33 WIB
Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani
Gelar barang bukti ekstasi  

VIVAnews - Kepolisian Resort Jakarta Barat menggerebek pabrik narkoba rumahan di kawasan Jalan Mangga Besar XIII Sawah Besar, Jakarta Pusat. Enam tersangka pembuat dan pengedarnya juga ikut ditangkap.

Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.171 pil ekstasi, 2 ons shabu-shabu, satu set alat cetak dan satu alat pres.

Penggerebakan dilakukan petugas pada Jumat 5 Juni 2009 malam. Di lokasi tersebut, polisi menangkap MB dan AK.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yaitu
HD, CT dan CR di Jalan Mangga Besar VII Taman Sari Jakarta barat.

Petugas kemudian menangkap LV di jalan Kejayaan 32. Tempat yang kerap dijadikan tempat transaksi bagi kelompok pengedar narkoba itu.

"Tersangka dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara" ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Adex Yudiswan, kepada wartawan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ