VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap atribut kampanye pasangan capres dan cawapres yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan disepanjang jalan Otista dan Matraman yang merupakan jalur bersih yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye.
Penertiban dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Timur, Senin 15 Juni 2009, malam hari tadi. Satu persatu spanduk dan baliho yang berada di sepanjang jalan Otista dan Matraman ditertibkan.
Menurut Kepala Satuan Tugas Satpol PP Jakarta Timur, Luasman Manihuru, mengatakan, sebanyak 118 atribut milik pasangan SBY dan Boediono, atribut pasangan Jk-Wiranto sebanyak 39 dan delapan atribut milik pasangan Megawati-Prabowo.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, dalam ketentuan yg ada, seharusnya mereka menurunkan sendiri.
Tapi bila tidak diturunkan, KPU berhak menurunkan atribut tersebut. Peringatan dan teguran lisan telah disampaikan sejak 9 Juni lalu.
"Karena pelanggarannya sifatnya administrasi. Maka sanksi hanya berupa penurunan atribut," ujar Ramdansyah.