VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menyatakan Prita Mulaysari telah melanggar hak asasi manusia dua dokter Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera.
Demikian dikatakan Jaksa Rakhmawati Utami dan Riyadi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 18 Juni 2009.
Keluhan yang dituangkan Prita dalam surat elektronik dianggap telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan dr Henky dan dr Grace, dokter yang merawat Prita di RS Omni pertengahan tahun lalu.
Dalam surat yang tersebar di sejumlah milis dan blog itu Prita menyebut dengan jelas nama kedua dokter. "Prita tidak menyebut inisial. Surat yang beredar sekarang sudah direvisi," ujar jaksa.
Jaksa menolak tegas pembelaan atau eksepsi yang disampaikan Prita dalam persidangan pekan lalu. Eksepsi Prita hanya menekankan pada 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Prita tidak melihat ayat j yang menyatakan setiap pendapat harus menghormati hak orang asasi lain.
Menanggapi pernyataan jaksa, Prita membantah telah melanggar hak kedua dokter. Prita menyerahkan semuanya kepada penasehat hukuman. "Saya juga berserah pada yang Kuasa," ujarnya.
Sidang ketiga kasus dugaan pencemaran nama baik ini diwarnai aksi demo puluhan pendukung Prita. Di luar pengadilan, pendemo menggalang tanda tangan untuk kebebasan Prita.
Prita didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Laporan: Nur Khafifah| Tangerang
Baca juga: Prita Bacakan Puisi 'Galau' di Pengadilan