VIVAnews - Pemerintah Kota Jakarta Pusat geram karena banyaknya wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi pajak bumi bangunan (PBB) mereka.
Para pengemplang pajak telah dipanggil pada hari Kamis 18 Juni 2009 lalu, dan diberi ultimatum.
Bila hingga Desember 2009 mendatang mereka tidak melunasi pajaknya, maka akan diberi sanksi tegas.
Salah satunya, berupa sanksi sosial berupa penempelan spanduk bertuliskan "Bangunan ini belum membayar pajak".
Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat, Asep Syarifuddin, Jumat 19 Juni 2009, seperti yang dikutip dari situs milik pemerintah, mereka telah menunggak pajak sejak 2004 hingga 2009 itu terdiri dari 21 wajib pajak.
Setelah bertemu dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, mereka kemudian meminta keringanan pembayaran dengan cara mencicil.
Para pengemplang pajak tersebut diantaranya:
1. Julaianti Sutanto.
menunggak pajak sejak tahun 2007.
sebesar Rp 67,498 juta.
2. PT Sahid and Co.
menunggak pajak sejak tahun 2007.
sebesar Rp 238,418 juta.
3. PT Amalgam Indocooporate.
menunggak pajak tahun 2002-2007.
sebesar Rp 15,9 juta.
4. PT Sahid Inti Dinamika.
menunggak pajak tahun 2003-2008.
sebesar Rp 545,249 juta.
5. Kurniamusi Plywood.
menungga pajak tahun 2003-2008.
sebesar Rp 155,497 juta.
6. Cahaya Musindo Jaya.
menunggak pajak tahun 2003–2008.
sebesar Rp 79,994 juta.
7. Rumiyati Sunardi.
menunggak pajak tahun 2005-2008.
sebesar Rp 57,254 juta.
8. Aslory Arif/Adi Setyabudi.
menunggak pajak tahun 2003-2008.
sebesar Rp 54,581 juta.
9. Sinar Kemala Intermetro Golf.
menunggak pajaknya tahun 2003-2008.
sebesar Rp 5,699 miliar.
10. PT Mandiri Karya Indah.
menunggak pajak tahun 2007-2008.
sebesar Rp 859,219 juta.
11. Johanes Ary Purnawan.
menunggak pajak tahun 2000–2008.
sebesar Rp 199,049 juta.
12. Budiman Atmaja.
menunggak pajak tahun 2001-2008.
sebesar Rp 92,952 juta.
13. Rudi Setjaro/Yusuf Wardana.
menunggak pajak tahun 2000-2008.
sebesar Rp 141,805 juta.
14. Hoesdhiono Kadarsiman.
menuggak pajak tahun 2006-2008.
sebesar 200,874 juta.
15. Emil Louis Supit.
menunggak pajak tahun 2000-2008.
sebesar Rp 43,261 juta.
16. PT Purnama Global.
menunggak pajak tahun 2007-2008.
sebesar Rp 24,132 juta.
17. PT Pilar Sapta Sena.
sebesar Rp 29,809 juta.
18. PD Pembangunan Sarana Jaya.
menunggak pajak pada tahun 2005-2008.
sebesar Rp 155,525 juta.