Metro
Menulis di Milis, Prita Ditahan

Kasus Prita Mulyasari Akhirnya Dihentikan

Dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dianggp telah batal demi hukum.

Kamis, 25 Juni 2009, 11:41 WIB
Eko Priliawito
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Prita Mulyasari akhirnya bebas dari jeratan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap dakwaan terhadap Prita tidak sesuai dengan Undang-undang yang digunakan untuk mengajukan tuntutan. Dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Kamis 25 Juni 2009.

Dengan demikian dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dianggp telah batal demi hukum.

"Majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua mengabulkan perintaan penasihat hukum terdakwa. ketiga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Ketua Mejelis Hakim Karel Tuppu.

Majelis hakim dalam putusan selanya mengatakan eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan kembali.

Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Laporan: Fahrulrozi| Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ