Metro
Hakim Hentikan Kasus Prita Mulyasari

Prita Sujud Syukur di Halaman Pengadilan

Majelis hakim dalam putusan selanya, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kamis, 25 Juni 2009, 12:22 WIB
Elin Yunita Kristanti
Prita Mulyasari (duduk) berdoa bersama keluarga sebelum disidang (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Karel Tuppu, hari ini Kamis 25 Juni 2009, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang yang menjerat Prita Mulyasari.

Majelis hakim dalam putusan selanya, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Otomatis, Prita bebas demi hukum.

Putusan majelis hakim disambut haru Prita Mulya Sari. Di kursi terdakwa, Prita langsung menangkupkan dua telapak tangannya ke wajah. Air mata haru mengalir dari matanya. "Saya tak bisa berbuat apa-apa selain bersyukur atas putusan ini," kata Prita usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 25 Juni 2009.

Prita juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya melewati kasus ini, termasuk media. Sebelum pergi dari gedung pengadilan, Prita sekali lagi menunjukan rasa syukurnya. Dia bersujud di halaman halaman gedung pengadilan.

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap dakwaan terhadap Prita tidak sesuai dengan Undang-undang yang digunakan. Sehingga, dakwaan JPU batal demi hukum, hakim merasa tak perlu masuk ke pokok perkara.

"Majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua mengabulkan perintaan penasihat hukum terdakwa. ketiga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Ketua Mejelis Hakim Karel Tuppu, dalam sidang Kamis 25 Juni 2009.

Sebelumnya, Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

Laporan: Fahrulrozi| Tangerang




• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Eko Prasetia
25/06/2009
Alhamdulillah bu Prita sdh bebas, tinggal kita lihat keberanian pemerintah untuk mencabut ijin rumah sakit OMNI yang mengaku Internasional.
Balas   • Laporkan
sindangheula
25/06/2009
Alhamdulillah akhirnya prita bebas jg, terimakasih ya Allah
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ