VIVAnews - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya tidak menambahkan jeratan pasal terhadap Antasari terkait penyadapan yang dilakukan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintahnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Komisaris Besar M Iriawan mengatakan, penyadapan terhadap lima nomor telepon itu, diantaranya adalah nomor telepon milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnain.
"Tidak ada penambahan pasal. Masih dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,"
Sementara itu, Senin 29 Juni 2009 rencanya penyidik akan melimpahkan berkas perkara Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizard, dua tersangka yang perannya sebagai penghubung eksekutor dan penggalang dana dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,
Pelimpahan berkas keduanya akan dibarengi dengan berkas keenam tersangka lainnya yaitu Hendrikus, Edo, Daniel, Fransiscus, Heri dan Jery yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan.
Sementara mengenai pelimpahan berkas Antasari Azhar yang disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan, menurut Iriawan akan dilakukan pekan depan.
Kemarin, Polda Metro Jaya memanggil Rani Juliani, istri siri Nazrudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk memperdalam kasus ini dan mencocokkan barang bukti berupa telepon miliknya dan korban," ungkap Iriawan, Jumat 26 Juni 2009 setelah selesai memeriksa Rani.
"Juga tentang rekontruksi di Mahakam Kamar 803," lanjutnya.
Dengan menumpang Toyota Fortuner bernopol B 1996 WS Rani tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.32 WIB.
Tak ada komentar yang dilontarkan gadis yang siang itu datang dengan menggenakan baju berwarna coklat muda motif garis-garis.
Pemeriksaan terhadap Rani mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas Reserse dan Provost Polda Metro Jaya.
Rani sempat diperlihatkan kepada wartawan di tangga masuk sekitar pukul 02.30 WIB, tidak perkataan yang keluar dari mulutnya. Rani hanya tersenyum sambil melambaikan tangannya.
Setelah empat jam menjalani pemeriksaan, gadis mantan caddy di Padang Golf Modernland ini akhirnya pulang dengan cara mengecoh wartawan.
Rani kembali ke tempat persembunyiannya melalui pintu Main Hall Polda Metro Jaya dan menggunakan kendaraan berbeda, yaitu Avanza bernopol B 22 WW.
Iriawan menjelaskan, selama ini Rani berada di dalam perlindungan polisi di salah satu tempat.
"Dia meminta perlindungan. Kami lalu menawarkan padanya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Iriawan.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan Rani ditemukan beberapa fakta baru, diantaranya Rani pernah diajak oleh Nasrudin pada tanggal 23 Mei 2008 untuk melaporkan Antasari ke DPR.
"Tapi ajakan itu ditolak karena dilarang ayahnya," saut Iriawan. Ditanya apakah Rani mengakui pernah meror Antasari, Iriawan enggan menjawab. "Nanti di persidangan akan diketahui," ujarnya.