VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat DKI Jakarta harus diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi pada tahun anggaran 2007.
"Selain seluruh aparat eksekutif yang menggunakan anggaran, BPKP juga harus diperiksa, " kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Ahmad Suaidy, Selasa 30 Juni 2009.
Menurut dia, setiap anggaran sudah melewati pemeriksaan BPKP. "Kalau memang sudah diperiksa BPKP, maka dewan sudah tidak bertanggungjawab," katanya.
"Tanggungjawabnya sekarang terletak di inspektorat DKI dan BPKP, " kata dia.
Pengadaan alat komunikasi ini menurutnya ditetapkan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, enggan berkomentar. "Sebelum jelas tersangkanya saya belum mau berkomentar. Ini lantaran dalam proses penyelidikan semua masih diperiksa sebagai saksi," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Provinsi DKI Jakarta. Dua kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2007 dan 2008.
"Saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyidik kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat komunikasi," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Budi Panjaitan, dalam keterangan kepada VIVAnews, Senin 29 Juni 2009.
Budi menjelaskan, proyek pengadaan alat komunikasi itu terjadi pada tahun anggaran 2007. Proyek itu bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Selain menyidik kasus pengadaan alat komunikasi, kejaksaan juga tengah mengusut dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini terjadi pada 2008 ini memiliki nilai proyek Rp 8 miliar.