VIVAnews - Khoe Seng-Seng, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi, membantah telah menulis perubahan status tanah dari hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan pada surat pembaca yang menyeretnya ke pengadilan.
Bantahan itu disampaikan Khoe Seng-Seng dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik atau tanggapan atas jawaban replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur Rabu 1 Juli 2009.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, siang ini, Khoe Seng-Seng mengaku, tidak ada satu kalimat dalam surat pembaca yang dibuatnya telah menyebutkan ada perubahan status tanah milik PT Duta Pertiwi itu.
"Saya tidak menyatakan hal itu" ujar Khoe Seng Seng saat membacakan duplik atas kasusnya. Bantahan tersebut ditujukan atas replik dari jaksa penuntut pada sidang pekan sebelumnya.
Jaksa penuntut umum dalam replik menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan status tanah HGB yang diubah menjadi HGB di atas HPL.
Dalam surat pembaca, Khoe Seng Seng hanya menyatakan bahwa PT Duta Pertiwi melakukan kebohongan sejak awal, karena menyembunyikan status kepemilikan tanah ITC Mangga Dua kepada para konsumen.
"Selama kurun waktu 18 tahun, PT Duta Pertiwi dianggap tidak jujur kepada para konsumennya dengan tidak menerangkan bahwa status kepemilikan tanah adalah milik Pemprov DKI Jakarta" ujar Khoe Seng Seng saat membacakan tanggapan jaksa.
Khoe Seng Seng menjelaskan bahwa ia serta pemilik HMSRS lain baru mengetahui ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2006, saat memperpanjang status tanah yang akan berakhir pada tahun 2008.
Dalam sidang ini, terdakwa didampingi pembela hukum yang tergabung dalam LBH Pers, Hendrayana dan Soleh Ali.
Kasus ini bermula saat terdakwa menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.
Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola (PT Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Kemudian masalah ini bergulir hingga ke pengadilan pada tanggal 6 November 2008.