Metro

Pipa PAM 180 Ribu Pelanggan Terancam Dicabut

Total piutang tak tertagih dari 180 ribu pelanggan PAM Jaya mencapai Rp 466 miliar.

Jum'at, 3 Juli 2009, 17:53 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Lutfi Dwi Puji Astuti
  (dok. Corbis)

VIVAnews - Dua operator PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja PAM Lyonnase Jaya, akan menagih tunggakan pembayaran 180 ribu pelanggannya selama delapan tahun terakhir. Total piutang tak tertagih itu mencapai Rp 466 miliar. 

"Kalau tidak bayar, sambungan air bersih akan diputus," kata Direktur Utama PAM Jaya, Hariadi Priyohutomo, Jumat 3 Juli 2009.

Dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta pasal 21 (a) disebutkan bahwa pelanggan yang tidak membayar tagihan lima hari setelah masa bayar, sambungan pipa air minum akan diputus sementara.

Kemudian pada pasal 21 (b) disebutkan, bila rekening air minum tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah diputus sementara, maka sambungan pipa air minum akan dicabut.

Juru Bicara Palyja, Meyritha Maryani, mengatakan, perusahaannya akan mempelajari lebih lanjut umur piutang para pelanggannya. "Dengan ketentuan tunggakan tak terbayar dalam rentang waktu tertentu, maka akan dilakukan pencopotan instalasi atau penyegelan," ujarnya.

Nurmansjah Lubis, Sekretaris Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI mengatakan, kejadian itu merupakan cermin ketidakprofesionalan manajemen penagihan. "Tapi harus dilihat juga apakah piutang itu benar dilakukan pelanggan dengan bukti yang sah dan valid," kata dia.

Berdasar data yang dihimpun VIVAnews, sebanyak 78.221 dari 381.027 pelanggan Aetra menunggak pembayaran rekening air PAM. Nilainya mencapai Rp 257 miliar. Sedangkan jumlah pelanggan Palyja yang menunggak pembayaran mencapai 102.623 dari total 405.287 pelanggan. senilai Rp 209 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ