VIVAnews - Ujang Romansyah (18) dan pacarnya Nurfarah (18), memenuhi panggilan Polresta Bogor terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik kepada temannya sendiri Felly Fandini (18) dan ibunya Nonih melalui Facebook beberapa hari lalu.
Ujang Romansyah dan Nurfarah mendatangi Polresta Bogor, Sabtu, 4 Juli 2009, sekitar pukul 09.30 dengan mengendarai mobil jenis Honda Jazz warna hitam. Sampai saat ini, Ujang masih di ruangan Unit II Polresta Bogor untuk memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Ajun Komisaris Polisi Irwansyah mengatakan, dalam pemanggilan hari ini Ujang Romansyah dan Nurfarah statusnya masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan kepemilikan Facebook yang digunakan Farah terhadap Felly.
"Sejauh ini kami memanggil Ujang dan Farah sebagai saksi. Setelah itu, kami akan memanggil saksi ahli dari Depkominfo dan Business Software Alliance (BSA). Baru setelah itu kami bisa menetapkan status bagi Ujang maupun Farah," ujar Irwansyah saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut, Irwansyah menuturkan, saat ini pihaknya menyandingkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE. Nanti setelah melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli baru bisa diketahui apakah yang dilakukan terlapor melanggar atau tidak.
Jika dikenakan UU ITE, terlapor terancam hukman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedang kalau dikenakan KUHP, terlapor diancam hukuman 6 bulan hingga 6 tahun penjara dan hanya delik aduan.
antique.putra@vivanews.com
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor