Metro
Mengumpat di Facebook Dilaporkan ke Polisi

Farah, Kekasih Ujang Diperiksa Selasa Besok

Pemanggilan terhadap Nurfarah untuk ditanyakan soal latar belakang Farah mengirim pesan.

Senin, 6 Juli 2009, 12:43 WIB
Maryadie
Facebook (facebook.com)

VIVAnews - Nurfarah atau Farah, kekasih Ujang Romansyah, yang menulis di Facebook milik pacarnya akan diperika Polresta Bogor, Selasa, 7 Juli 2009 mendatang.

Farah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini melalui Facebook.

"Hari Selasa, 7 Juli 2009 besok, kami akan memanggil Nurfarah, pacarnya Ujang Romansyah,”ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, kepada VIVAnews, Senin 6 Juli 2009.

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Nurfarah untuk akan ditanyakan soal atar belakang Farah mengirim pesan melalui Facebook terhadap Felly dengan perkataan yang kasar.

Setelah memanggil Nurfarah, polisi juga akan memanggil saksi ahli dari Departemen Komunikasi dan Informasi. Ini terkait soal pernyataan dikirim Nurfarah melalui Facebook apakan sebagai salah satu bentuk pencemaran nama baik atau tidak.

"Jadi, untuk menentukan tersangka terhadap kasus ini, tergantung dari keterangan dari saksi ahli tersebut," tegasnya.
 
Sebalumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.

Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik cemburu kepada pacarnya Farah, 18, warga Taman Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Yang menyebabkan Felly dan ibunya lapor ke Polresta Bogor, karena Felly cemburu kepada Farah," kata Ujang, kepada VIVAnews, Rabu 1 Juli 2009.

Ujang juga menyebutkan, tulisan yang diduga menghina Felly Fandini Juliastini bukan tulisannya. Ujang menyebut Farah, pacarnya yang menulis di Facebook melalui handphone miliknya.

Kepada VIVAnews, Rabu, 1 Juli 2009, Ujang menjelaskan, dia berteman dengan Felly semenjak duduk SMP di Kota Bogor. Tapi, Ujang melanjutkan di SMA Kosgoro Kota Bogor. Sedangkan, Felly melanjutkan di SMA YPHB Kota Bogor.

"Semenjak di SMA  saya jarang ketemu dengan Felly, kami komunikasi via telepon dan Facebook,”tuturnya.

Saat  Felly mengirim pesan kepada dirinya melalui Facebook, pacarnya Farah melihat. Sebab handphone Ujang tengah dipegang Farah. "HP saya dipegang Farah dan dia membalasnya. Tapi, balasan yang disampaikan Felly menyinggung perasaan Farah," kata Ujang.

"Atas balasan itu, Farah membalasnya dengan kata-kata yang diduga menyinggung perasaan Felly dan ibunya,” tegasnya.

Ujang Romansyah, terancam hukuman satu tahun penjara gara-gara menulis kata-kata kasar untuk temannya melalui situs jejaring sosial Facebook. Ia terancam pasal pidana tentang pencemaran nama baik.

Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini, 18. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.

Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai a***ng lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.

Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, mengatakan, telah berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menangani kasus itu. Ujang dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ