VIVAnews - Nurfarah atau Farah, kekasih Ujang Romansyah, yang menulis di Facebbok milik pacarnya tiba di Polresta Bogor untuk menjalani pemerikaan seputar kasus pencemaran nama baik terhadap Felly Fandini Juliastini.
Farah tiba di Kantor Polresta Bogor sekitar pukul 10.35 WIB, Selasa 7 Juli 2009, didampingi seorang lelaki. Saat tiba Farah menggenakan baju putih berpadu hitam dengan rok hitam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan untuk Farah harusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tapi yang bersangkutan telat datang.
Fara akan dimintai keterangannya soal latar belakang pengiriman komentar melalui Facebook terhadap Felly dengan perkataan yang kasar. "Hubungan Farah dengan Felli akan menjadi bahan pemeriksaan kali ini," ujar kasat.
Sebalumnya Ujang Romansyah, terlapor kasus pencemaran nama baik lewat Facebook menilai kasus yang menimpa dirinya muncul hanya karena rasa cemburu.
Ujang menyebut Felly Fandini Juliastini cemburu kepada Farah. Hal ini kemudian juga membuat Fara marah dan mengirimkan kata-kata kotor.
Kisah bermula 23 Juni 2009. Ujang menulis pesan melalui Facebook kepada temannya Felly Fandini Juliastini. Pada hari yang sama Felly membalas pesan itu.
Pesan balasan Felly ternyata memicu emosi pacar Ujang yang turut membacanya. Pacar Ujang kemudian membalas surat Felly melalui akun pribadi Ujang dengan kata-kata kasar. "Hai a***ng lo nggak usah ikut campur, dirimu hanya b**i sok gaya," demikian petikan surat dari akun Ujang untuk Felly.
Felly tak terima dengan isi surat balasan dari Ujang. Ditemani ibunya, warga Kampung Sumur Wangi RT 01 RW 05 Kecamatan Tanah Sereal itu melaporkan Ujang ke Kepolisian Resor Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Irwansyah, mengatakan, telah berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menangani kasus itu. Ujang dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor