VIVAnews - Tunggakan air warga DKI Jakarta di dua operator mitra PAM Jaya, yakni PT Palyja dan PT Aetra sejak Maret 2001-April 2009 mencapai 180.844 pelanggan. Tunggakan air itu mencapai Rp 466,15 miliar.
Rinciannya, PT Palyja 102.623 pelanggan atau 25,3 persen dari jumlah total 405.287 pelanggan. Dengan nilai tagihan sebesar Rp 209,03 miliar.
Kemudian PT Aetra 78.221 pelanggan atau 20,5 persen dari jumlah total 381.027 pelanggan dengan nilai tagihan sebesar Rp 257,14 miliar.
Direktur Utama PAM Jaya, Haryadi Priohutomo, mengatakan, besarnya piutang terjadi karena lemahnya sistem manajemen penagihan kedua operator.
Karenanya, jumlah piutang terus membengkak dari tahun ke tahun. "Mereka kurang tegas. Akibatnya, tagihan banyak tertunggak hingga delapan tahun terakhir," kata pria yang akrab disapa Didit seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI.
Kelalaian kedua operator itu, dinilai PAM Jaya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di DKI Jakarta.
Pasal 21 dalam perda itu menyebutkan, pelanggan yang tidak membayar tagihan lewat dari lima hari setelah masa bayar akan dikenakan sanksi pemutusan sambungan air minum sementara.
Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak juga dilunasi, maka sambungan air diputus penuh/dicabut. "Ini yang jarang sekali dilakukan," tegasnya.
Tak hanya itu, Didit juga menyesalkan teguran PAM Jaya yang ditujukan kepada kedua operator tersebut tidak pernah diindahkan. Padahal, isi teguran itu untuk membantu kedua operator tersebut agar tidak lalai dalam menegakkan disiplin kepada para pelanggan.
Head of Corporate Communication PT Palyja, Meyritha Mayriani, mengatakan selama ini PT Palyja sudah memiliki program penagihan sesuai aturan dalam Perda Nomor 11 Tahun 1993.
Yaitu tunggakan tak terbayar pada waktu tertentu akan dilakukan penyegelan. Tidak hanya itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui spanduk kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan di seluruh kelurahan yang menjadi daerah operasi Palyja.