VIVAnews - Kejaksaan akan melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari. Prita dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional lewat surat eletronik yang dikirim ke sejumlah temannya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim membebaskan Prita dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Tangerang. Inilah yang membuat jaksa keberatan.
"Pasal yang menjadi pertimbangan jaksa ada dalam sebuah undang-undang berlaku sejak dibentuk," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2009.
Meski demikian, kata dia, kejaksaan tetap memeriksa jaksa yang menangani kasus itu. ''Hasilnya untuk memberikan sanksi disiplin,'' kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.