Metro

Alasan Pengadilan Membuka Kembali Kasus Prita

Ada perbedaan persepsi antara hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan hakim PN Tangerang.

Jum'at, 31 Juli 2009, 07:36 WIB
Maryadie
Prita Mulyasari bersama dua anaknya (Dokumen pribadi)

VIVAnews - Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari telah dihentikan dalam putusan sela oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, putusan sela itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan pembatalan putusan sela itu, dengan demikian sidang kasus pencemaran nama baik dengan dengan terdakwa Prita Mulyasari bakal dilanjutkan kembali. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terjadi atas atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dan Rahmawati Utami.

Lalu apa sebenarnya alasan hukumnya, sehingga Pengadilan Tinggi Banten membuka kasus itu kembali untuk disidangkan.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Baten, Sumarno terdapat kekhilafan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan putusan sela.

Sumarno mengatakan, ada perbedaan persepsi antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Majelis Hakim PN Tangerang terkait pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan belum bisa diberlakukan 2 tahun setelah ditetapkan.

"Kuncinya ada di pasal 54 ayat 1 yang menyatakan undang-undang itu diberlakukan sejak diundangkan. Sedangkan ayat 2 paling lambat 2 tahun. Bukannya setelah 2 tahun baru bisa diberlakukan," jelas Sumarno.

Dikatakan Sumarno, pembatalan putusan PN Tangerang yang menghentikan kasus Prita itu diputuskan pada tanggal 27 Juli 2009.

Selain karena perbedaan persepsi tentang Undang-Undag ITE, Pengadilan Tinggi Banten juga menilai Majelis Hakim PN Tangerang tidak memperhatikan dakwaan lain, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya majelis hakim PN Tangerang juga mengemukakan alasan penghetian kasus yang berkaitan dengan pasal 310 dan 311. Tapi ini kan tidak," paparnya.

Sumarno menyatakan, dengan dibatalkannya putusan penghentian kasus Prita tersebut, maka Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan perkara kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilanjutkan kembali. "Kami meminta PN Tangerang untuk melakukan pemeriksaan kembali," tukasnya.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Senturie Lapianda
12/12/2009
Dibayar berapa para hakim hakim dan jaksa jaksa penuntut umum sama Rumah sakit.
Balas   • Laporkan
Senturie Lapianda
12/12/2009
Saya mengajak para pembayar pajak yang punya kartu kuning seperti miulik saya untuk memecat para Hakim hakim nakal sampai kepada Presiden yang nakal
Balas   • Laporkan
Senturie Lapianda
12/12/2009
Yang benar bukannya membuka kembali kasusnya Prita, Yang benar adalah memecat para hakim hakim nakal ini, dan ini imbawan saya sebagai pembayar pajak aktip. Jangankan Hakim, kami sebagai pembayar pajak berhak memecat Presiden sekalipun...Karena kami sebag
Balas   • Laporkan
slowseen
03/09/2009
Apa sudah pada sinting smua kali yee... dari kasus ini jelas2 bu Prita lah pihak yg sangat dirugikan tp malah beliau yg trancam akan mndapat sangsi hukuman hmmm... emang negeri yang aneh, bukankah dgn keputusan tsb malah merupakan suatu bentuk penghianata
Balas   • Laporkan
irvan samudra
04/08/2009
akhirnya UUD ( Ujung - Ujungnya Uang ) juga....ohhhh Indonesiaku akan kemana hukum ini dibawa......
Balas   • Laporkan
irvan samudra
04/08/2009
akhirnya UUD ( Ujung - Ujungnya Uang ) juga....ohhhh Indonesiaku akan kemana hukum ini dibawa......
Balas   • Laporkan
egie
31/07/2009
Nama perusahaan di tuker sama kebebasan seseorang sangat gak adil,secara ibu prita kan punya dua anak jadi menyangkut hajat hidup orang banyak intinya low sampe ibu prita di tahan yang mendapat kerugian kan bukan dia saja tapi 2 anak yg lu tau apa2 juga i
Balas   • Laporkan
egie
31/07/2009
nama baik perusahaan di tukar dengan kebebasan seseorang gak sebanding bgt tuh, bukanya ibu prita juga punya dua anak, hal itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak secara low ibu prita di tahan yang dapet kerugian bukan dia seorang tapi massa depan an
Balas   • Laporkan
Baju
31/07/2009
Ingat yang sedang diadili bukan Prita tetapi rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.. maju terus Prita ..buktikan keadilan atau kebobrokan lembaga peradilan Indonesia. Rakyat dibelakang anda...
Balas   • Laporkan
suzana
31/07/2009
wah ini kayanya tuhan sudah memberi tahu siapa yang salah dan siapa yang benar.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ