Metro

Tunggu Kepastian, Prita Memilih Tak Ngantor

Prita masih shock dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan sela.

Jum'at, 31 Juli 2009, 10:35 WIB
Amril Amarullah
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Rencana Pengadilan Tinggi Banten membuka kembali kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, membuat terdakwa Prita Mulyasari gusar. Bahkan hari ini, Jumat 31 Juli 2009, Prita memutuskan izin tidak bekerja.

"Izin tidak kerja, masih dirumah menunggu kepastian," kata Andi Nugroho, suami Prita melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.

Hingga saat ini, Prita masih shock dengan keputusan pengadilan tinggi Banten yang membatalkan putusan sela atas Prita itu.

Namun demikian, Prita Mulyasari mengaku pasrah dengan ancam enam tahun penjara. "Saya pasrah dan akan menjalani persidangan lanjutan ini," kata Prita.

Dengan pembatalan putusan sela itu, dengan demikian sidang kasus pencemaran nama baik dengan dengan terdakwa Prita Mulyasari bakal dilanjutkan kembali. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terjadi atas atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dan Rahmawati Utami.

Lalu apa sebenarnya alasan hukumnya, sehingga Pengadilan Tinggi Banten membuka kasus itu kembali untuk disidangkan.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Baten, Sumarno terdapat kekhilafan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan putusan sela.

Sumarno mengatakan, ada perbedaan persepsi antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Majelis Hakim PN Tangerang terkait pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan belum bisa diberlakukan 2 tahun setelah ditetapkan.

"Kuncinya ada di pasal 54 ayat 1 yang menyatakan undang-undang itu diberlakukan sejak diundangkan. Sedangkan ayat 2 paling lambat 2 tahun. Bukannya setelah 2 tahun baru bisa diberlakukan," jelas Sumarno.

Dikatakan Sumarno, pembatalan putusan PN Tangerang yang menghentikan kasus Prita itu diputuskan pada tanggal 27 Juli 2009.

Selain karena perbedaan persepsi tentang Undang-Undag ITE, Pengadilan Tinggi Banten juga menilai Majelis Hakim PN Tangerang tidak memperhatikan dakwaan lain, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya majelis hakim PN Tangerang juga mengemukakan alasan penghetian kasus yang berkaitan dengan pasal 310 dan 311. Tapi ini kan tidak," paparnya.

Sumarno menyatakan, dengan dibatalkannya putusan penghentian kasus Prita tersebut, maka Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan perkara kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilanjutkan kembali. "Kami meminta PN Tangerang untuk melakukan pemeriksaan kembali," tukasnya.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasri, silakan klik di sini.

Laporan: Ruhy Shoheh | Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ