VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang mengaku belum menerima surat pembatalan penghentian kasus terdakwa Prita Mulyasari oleh Rumah Sakit Omni Tangerang, dari Pengadilan Tinggi Banten.
"Hingga hari ini, kami belum terima surat pembatalan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Karel Tufu kepada VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.
Hanya saja, lanjut Karel, PN Tangerang tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa melanjutkan saja.
Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Tangerang, hingga kini belum menerima pembatalan penghentian
PN belum Tangerangn belum menerima surat pembatalan penghentian kasus prita dari PT Banten. hanya saja kalau memang itu sudah menerima kita akan melanjutkan. Karel Tufu (wakil ketua PN Tangerang)
kasus tersebut.
Laporan: Ruhy Shoheh | Tangerang