VIVAnews - Selain Pengadilan Negeri Tangerang yang belum menerima surat dari Pengadilan Tinggi Banten soal pembatalan penghentian kasus Prita Mulyasari atas RS Omni Internasional, Kejaksaan Negeri Tangerang pun demikian.
Namun, Kejari Tengerang mengaku menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Banten. "Kami menyambut positif kalau memang harus dilanjutkan, itu artinya hukum berlaku, dan harus ditegakan, tidak berhenti sampai disitu saja," kata Kepala Kejari Tangerang, Suyono kepada VIVAnews.
Saat ini, lanjut Suyono yang terpenting adalah proses hukum berjalan dulu, setelah itu baru dilihat hasilnya. "Soal surat kami belum terima, tetapi yang terpenting prosesnya berjalan dulu," tuturnya.
Dengan pembatalan putusan sela itu, dengan demikian sidang kasus pencemaran nama baik dengan dengan terdakwa Prita Mulyasari bakal dilanjutkan kembali. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terjadi atas atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dan Rahmawati Utami.
Lalu apa sebenarnya alasan hukumnya, sehingga Pengadilan Tinggi Banten membuka kasus itu kembali untuk disidangkan.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Baten, Sumarno terdapat kekhilafan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan putusan sela.
Sumarno mengatakan, ada perbedaan persepsi antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Majelis Hakim PN Tangerang terkait pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan belum bisa diberlakukan 2 tahun setelah ditetapkan.
"Kuncinya ada di pasal 54 ayat 1 yang menyatakan undang-undang itu diberlakukan sejak diundangkan. Sedangkan ayat 2 paling lambat 2 tahun. Bukannya setelah 2 tahun baru bisa diberlakukan," jelas Sumarno.
Dikatakan Sumarno, pembatalan putusan PN Tangerang yang menghentikan kasus Prita itu diputuskan pada tanggal 27 Juli 2009.
Selain karena perbedaan persepsi tentang Undang-Undag ITE, Pengadilan Tinggi Banten juga menilai Majelis Hakim PN Tangerang tidak memperhatikan dakwaan lain, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Seharusnya majelis hakim PN Tangerang juga mengemukakan alasan penghetian kasus yang berkaitan dengan pasal 310 dan 311. Tapi ini kan tidak," paparnya.
Sumarno menyatakan, dengan dibatalkannya putusan penghentian kasus Prita tersebut, maka Pengadilan Tinggi Banten mengembalikan perkara kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilanjutkan kembali. "Kami meminta PN Tangerang untuk melakukan pemeriksaan kembali," tukasnya.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.
Laporan: Ruhy Shoheh | Tangerang
Baca Juga Berita Terfavorit:
Ibrohim dan Pria Bertopi
Buku dan CD Jihad Ditemukan di Rumah Maruto
Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara
Maruto Pemain Lama, Ibrohim Orang Baru
Apakah Ibrohim Bawa Masuk Bom ke Ritz Carlton