VIVAnews - Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional, Tengarang, akan menghadirkan saksi ahli bila diperlukan untuk mendukung upaya-upaya hukum, terkait pembatalan putusan sela Prita.
"Bila perlu kami akan menghadirkan saksi ahli, siapa-siapa saja nantinya, tapi akan kami konsultasikan ke kuasa hukum dulu," kata Andi Nugroho, suami Prita kepada VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.
Menurut Andi Nugroho, persidangan kali ini tentunya akan lebih berat ketimbang sebelum-sebelumnya, karena sudah masuk dalam pokok permasalahan.
Bahkan untuk mendukung istrinya itu, Andi rela tidak bekerja hari ini, Jumat 31 Juli 2009. "Kami akan mendukung penuh, dan menjadi saksi untuk memperjuangkan istri saya Prita, dan bahkan saya minta izin kantor tidak bekerja untuk mendampingi istri saya," tuturnya.
Laporan: Ruhy Shoheh | Tangerang
Baca Juga Berita Terfavorit:
Ibrohim dan Pria Bertopi
Buku dan CD Jihad Ditemukan di Rumah Maruto
Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara
Maruto Pemain Lama, Ibrohim Orang Baru
Apakah Ibrohim Bawa Masuk Bom ke Ritz Carlton