VIVAnews - Prita Mulyasari kembali menghadapi ancaman enam tahun penjara. Ia akan duduk kembali sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita shock berat saat mendengar kabar tersebut dari VIVAnews, Kamis 30 Juli. Ia kalut dengan ancaman enam tahun penjara yang kembali menderanya. "Saya nggak bisa mikir sejak mendengar kasusnya akan dilanjutkan lagi," katanya, Jumat 31 Juli.
Begitu mendapat kabar kasusnya akan dibuka lagi, ia langsung mengajukan izin ke kantor untuk mengambil cuti. "Saya mau menenangkan diri dulu di rumah," ujarnya.
Prita kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa penuntut umum Riyadi dan Rahmawati Utami. (baca: Alasan Pengadilan Membuka Kembali Kasus Prita)
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang
Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.
Baca Juga Berita Terfavorit: Ibrohim dan Pria Bertopi
Buku dan CD Jihad Ditemukan di Rumah Maruto
Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara
Maruto Pemain Lama, Ibrohim Orang Baru
Apakah Ibrohim Bawa Masuk Bom ke Ritz Carlton