Metro
Prita Mulyasari Terancam Dipenjara Lagi

Kejagung: Putusan itu Arif dan Bijaksana

"Maka akan ada kepastian hukum apakah dia melakukan pencemaran nama baik atau tidak."

Jum'at, 31 Juli 2009, 11:42 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan umumkan eksekusi Amrozi Cs (ANTARA/Jefri Aries)

VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dalam perkara Prita Mulyasari. Putusan itu dinilai dapat memuaskan semua pihak.

"Menurut hemat kami, putusan itu bijaksana untuk akomodir kepentingan penuntut umum maupun yang mewakili kepentingan masyarakat, maupun ibu Prita sendiri," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2009.

Jasman menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Tangerang masih menyangkut masalah formil, belum pokok perkara. Dasar dari putusan sela itu bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik belum ada Peraturan Pelaksananya dan perlawanan JPU dimungkinkan oleh UU.

"Dengan membuka kembali pokok perkara, maka akan ada kepastian hukum bagi ibu Prita, apakah dia memang terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau tidak. Di situlah saya katakan putusan itu arif dan bijaksana," ujarnya.

Menurut Jasman, nanti akan dibuktikan apakah perbuatan pencemaran nama baik yang didakwakan merupakan tindakan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP atau UU ITE.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.

• VIVAnews
Rating
Komentar
temane prita
31/07/2009
pak kejagung daripada ngurusin prita urusin tuh JOKO S. Candra, britanya kok dah ilang ya? apa ada beking dr pe***at. dah bawa kabur duit rakyat buaayak kale
Balas   • Laporkan
Bagus Sanjaya
31/07/2009
Duit.. Duit.. kalau masih doyan duit haram.. buka kerudungnya.. hehehe
Balas   • Laporkan
dono
31/07/2009
Dasar OMNI dan kejagung preman semua. Itu kan customer merasa ga puas, dan ketidakpuasannya diceritakan, apa mau tinggal di Iran yang ga boleh ngomong apa2? Mereka aja yang disuruh pindah !
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ