VIVAnews - Kejaksaan Agung menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dalam perkara Prita Mulyasari. Putusan itu dinilai dapat memuaskan semua pihak.
"Menurut hemat kami, putusan itu bijaksana untuk akomodir kepentingan penuntut umum maupun yang mewakili kepentingan masyarakat, maupun ibu Prita sendiri," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2009.
Jasman menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Tangerang masih menyangkut masalah formil, belum pokok perkara. Dasar dari putusan sela itu bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik belum ada Peraturan Pelaksananya dan perlawanan JPU dimungkinkan oleh UU.
"Dengan membuka kembali pokok perkara, maka akan ada kepastian hukum bagi ibu Prita, apakah dia memang terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau tidak. Di situlah saya katakan putusan itu arif dan bijaksana," ujarnya.
Menurut Jasman, nanti akan dibuktikan apakah perbuatan pencemaran nama baik yang didakwakan merupakan tindakan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP atau UU ITE.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.