Metro
Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara

Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita

Adalah Jaksa Rahmawati Utami dan Riyadi yang membuat Prita kembali ke persidangan.

Jum'at, 31 Juli 2009, 13:45 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara.

Adalah Jaksa Rahmawati Utami dan Riyadi yang membuat itu semua. Gugatan banding kedua jaksa untuk membatalkan penghentian kasus Prita dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten. Keduanya adalah tim jaksa penuntut umum kasus Prita.

Rahmawati Utami yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara pencemaran nama baik Prita.

Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang.

Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.

Saat dimintai komentar atas terkabulnya gugatan banding yang ia ajukan, Riyadi bungkam. "Saya cuma menjalankan penegakan hukum, melakukan perlawanan terhadap putusan sela hakim," ujar Riyadi.

Para jaksa mendakwa Prita dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Aku tidak tahu statusku karena dakwaan dibuat oleh jaksa yang tidak profesional. Aku tidak tahu mengapa jaksa terlalu bernafsu menahanku," kata Prita sambil menangis. Kalimat itu merupakan petikan puisinya 'Galau' yang merupakan jawaban dakwaan jaksa yang dibaca Prita pada persidangan 11 Juni lalu.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Baca Juga Berita Terfavorit:

Jejak Opik Lawanga di Bom Marriott Ditelusuri
Okie Segera Angkat Kaki dari Rumah Pasha
Apakah Ibrohim Bawa Masuk Bom ke Ritz Carlton
Karena Reality Show, Uya Diancam
Semasa Hidupnya Michael Jackson Jarang Makan

• VIVAnews
Rating
Komentar
gisca_ap
02/09/2009
hahaha...jelas anaknya gak kenal...orang ke sehariannya pake teng top....eh sinar mas punya rumah sakit lagi....eka hospital..knp mesti ke omni dan bintaro yg dekat eka hospital....jujur mbak....orang lain kita bisa boongin tapi diri sendiri dan yang kuas
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ