Metro
Prita Kembali Terancam Enam Tahun Penjara

Prita Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Banten

Prita akan menngajukan keberatan terhadap putusan hakim pengadilan tinggi dalam kasasinya.

Selasa, 4 Agustus 2009, 09:14 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasusnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak OC dan Ibu Prita untuk mengajukan kasasi," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum dari kantor Pengacara OC Kaligis, kepada VIVAnews, Selasa 4 Agustus.

Mereka akan menngajukan keberatan terhadap putusan hakim pengadilan tinggi dalam materi kasasinya. "Kami akan lawan pertimbangan yang dipakai hakim pengadilan tinggi," ujarnya.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Semar
04/08/2009
ini pembelajaran buat kita semua, kl kita ingin buat suatu tlsn atau artikel di mass media (inrnt) hrs hti2 n ditliti apkih akn brdampak negtv kpd phk lain atu tdk? Untuk PRITA jlni aja pross hukum yg ada, kl mmng mrs bnr kenapa msti loe takut ? n nnti
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ