Metro

Ludahi Wanita Indonesia, Imigran Irak Diadili

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dan dipimpin hakim ketua Mion Ginting.

Selasa, 4 Agustus 2009, 13:14 WIB
Amril Amarullah
  (VIVAnew/Aries Setiawan)

VIVAnews - Imigran asal Iraq bernama Abdul Razak Abdullah Hasan (39 tahun) dimeja hijaukan atas kasus tindak pidana ringan penghinaan. Abdul Razak ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghinaan terhadap anggota lembaga pengungsi dunia atau International Organanization for Migration.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dan  dipimpin hakim ketua Mion Ginting berlangsung cukup alot. Sebab para saksi yang dihadirkan terutama dari pihak imigran Iraq sulit memahami bahasa Indonesia. Sedangkan dari pihak IOM menghadirkan tiga saksi yakni Novianti Azizah, Irpayadi dan dr Ida Bagus Oka Suteja.

Dalam persidangan itu majlis hakim memutuskan Abdul Razak Abdullah Hasan terbukti melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan terhadap staf IOM. Akibatnya terdakwa dikenakan denda Rp 20 ribu dengan subsider kurungan 15 hari penjara dan diwajibkan membayar perkara seribu rupiah.

"setelah mendengar keterangan saksi kami memutuskan terdakwa dikenakan denda Rp20 ribu dan membayar uang perkara seribu rupiah," kata Mion dihadapan peserta sidang di Mataram Selasa 4 Agustus 2009.

Mendengar putusan hakim yang diterjemahkan oleh penerjemah yang ditunjuk hakim, Abdul Razak langsung menerimanya. Bahkan dia langsung menyalami majelis hakim dan memeluk dua pengacaranya Muhammad Saleh dan Abdul Hanan.

Kasus penghinaan itu terjadi pada 16 Juli lalu di Hotel Wisata Ampenan. Saat itu pihak IOM menggelar pertemuan tentang medical antara IOM dan imigran Irak.

Ketika pertemuan sedang berlangsung seorang imigran Iraq bernama Khusain Jamil tiba-tiba datang dan mengeluarkan kata-kata bernada tinggi.Bahkan Khusain sempat terlibat perkelahian dengan rekannya yang bernama Alif.

"Abdul Razak datang untuk melerai namun dia mengatakan kalau IOM bekerja dengan baik maka masalah ini tidak terjadi.

Dia kemudian meludah sehingga ludahnya mengenai wajah dan tangan saya,"kata Novi saat memberikan kesaksiannya. Kesaksian Novi juga dikuatkan oleh kesaksian dua rekannya yang menceritakan hal yang sama dihadapan hakim.

Belakangan diketahui warga Iraq tersebut kecewa dengan pelayanan kesehatan pihak IOM yang dinilai sangat terlambat.

Merasa dihina, Novi pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan Novi,polisi langsung menangkap Abdul Razak dan memeriksanya.Polisi menetapkan Abdul Razak sebagai tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa yang tidak menghargai orang lain. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai dalam kondisi labil. "saya menghormati putusan pengadilan. Ini pelajaran bagi warga Imigran agar tidak menghina orang lain,"ujarnya.

Laporan: Edy Gustan | Maataram



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
love.fely
04/03/2012
ada2 saja !!!
Balas   • Laporkan
Tikus
20/03/2010
Hakimnya takut yah sama si Timur Tengah? Susah, di negerinya sendiripun orang kita dilecehkan orang asing. Sudah pengungsi, belagu lagi.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ