Metro

RS Omni Segera Cabut Gugatan Terhadap Prita

Prita juga sepakat tak akan menuntut balik RS Omni.

Rabu, 5 Agustus 2009, 16:01 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Hasil mediasi antara Prita Mulyasari dan manajemen Rumah Sakit Omni Internasional membuahkan hasil positif. Keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.

"Omni akan cabut gugatannya," kata Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, M Saleh, selaku penyelenggara mediasi, usai menengahi pertemuan tertutup di Telaga Seafood Bumi Serpong Damai, Tangerang, mulai pukul 14.00, Rabu 5 Agustus.

Prita juga sepakat tak akan menuntut balik RS Omni. Ia hanya fokus agar dirinya bebas dari masalah pidana yang didakwakan padanya. Bebas dari ancaman enam tahun penjara.

Hasil mediasi yang ditandatangi Prita, Bina Ratna selaku Direktur RS Omni, dan Saleh akan diserahkan ke pengadilan pekan ini. Saleh menjamin semua butir kesepakatan tak akan dilanggar masing-masing pihak. "Proses damai ini mudah-mudahan bisa mempengaruhi putusan pengadilan," ujarnya.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ