Metro
RS Omni Janji Cabut Gugatan

Gugatan Kasasi Prita Tetap Berlanjut

Kasasi akan tetap berjalan, karena kasasi bukan memperkarakan RS Omni tapi PT Banten.

Kamis, 6 Agustus 2009, 11:25 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera sepakat damai. Meski RS Omni berjanji akan mencabut gugatannya, namun, tim kuasa hukum Prita tak akan membatalkan gugatan kasasinya.

"Kasasi akan tetap berjalan, karena kasasi itu bukan memperkarakan Omni tapi Pengadilan Tinggi Banten," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis kepada VIVAnews, Kamis 6 Agustus.

Gugatan kasasi tetap akan diajukan pekan depan untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkan gugatan banding jaksa. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita.

"Walau masalah hukum Prita dan RS Omni nantinya selesai, kami masih punya hak untuk menggugat Pengadilan Tinggi Banten. "Karena Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan perlawanan jaksa atas penghentian kasus klien kami," ujarnya.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ