Metro

Mengapa Prita Sudi Damai dengan RS Omni

Prita dan RS Omni damai. RS akan cabut gugatan. Prita pun setuju tak akan menuntut balik.

Jum'at, 7 Agustus 2009, 08:08 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Prita Mulyasari dan manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera sepakat damai. Manajemen rumah sakit akan mencabut gugatan. Prita pun setuju tak akan menuntut balik.

Mengapa Prita sepakat damai? "Karena saya dari awal memang nggak mau cari masalah, makanya saya setuju penyelesaian kekeluargaan di luar jalur hukum," katanya kepada VIVAnews, Jumat 7 Agustus.

Mediasi berujung damai itu difasilitasi Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, M Saleh, di kawasan Bumi Serpong Damai, Rabu 5 Agustus lalu. Namun, kesepakatan damai masih berupa lisan. Pekan ini Wali Kota berencana mempertemukan mereka kembali untuk penandatanganan nota perdamaian hitam di atas putih.

Pada Selasa malam, 4 Agustus, Prita mendapat telepon dari Wali Kota yang menawarkan mediasi dengan RS Omni esok siangnya. Wali Kota beralasan tak ingin melihat ada warganya berkonflik. Kebetulan kediaman Prita dan lokasi RS Omni berada di wilayah Tangerang. 

Kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, menyambut baik kesepakatan damai itu. Meski tak secara otomatis membebaskan Prita dari persidangan dan dakwaan jaksa, namun nota damai dapat mempengaruhi majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Pencabutan gugatan juga akan menggugurkan kasus perdata Prita. "Tapi yang paling penting Prita tak akan tertekan lagi dan tak akan dipojokkan dengan dakwaan," kata Slamet. "Kami dukung penuh perdamaian ini, walau sebenarnya tanpa ada nota perdamaian pun kami yakin Prita akan menang."

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)

***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan : Ruhy Shoheh|Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Alamanto
07/08/2009
Ya, saya setuju dengan langkah yang diambil Pjs Walikota Tangerang, saya harap langkah seperti ini juga tidak berhenti hanya untuk kasus Omni Internasional dan Prita saja. damai itu sungguh sangat indah.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ