VIVAnews - Kepolisian Sektor Tanah Abang menangkap empat pengedar ganja dan satu pengedar shabu-shabu dengan total barang bukti senilai Rp 210 juta.
Para tersangka penjual ganja adalah Sofyan, Amirudin, Bambang Kustono dan Ari Darmawan. Dari tangan Keempatnya petugas menyita 26 kilogram senilai dengan 60 juta rupiah lebih.
"Sekarang harga pasar di Jakarta Rp 3 juta per kilogram," ujar Kanit Narkoba Polsek Tanah Abang, Ajun Inspektur Satu Hariyadi Prabowo, Senin, 24 Agustus 2009.
Penangkapan pertma kali dilakukan terhadap tersangka Sofyan di kawasan Pasar Pulo Jahe Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu 12 Agustus 2009, sekitar pukul 01.00 wib.
Dari tangan tersangka petugas medapati 1,2 kilogram ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melaukan penangkapan terhdap tiga tersangka lainnya di lokasi yang berbeda.
Bambang Kustono ditangkap di Kampung Rawa III, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ari Darmawan ditangkap di Jalan Mardongan, Rawamangun, Jakarta Timur dan Amirudin ditangkap di Pompa Bensin Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 tahun 1997 UU Narkotika. "Mereka (pelaku) bisa terancam hukuman penjara seumur hidup" ucap Haryadi. Saat ini para pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tanah Abang.
Petugas Polsek Metro Tanah Abang juga menangkap pengedar Shabu-shabu di Basement Restoran Bakmie Naga, Golden Trully, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan pelaku petugas menemukan satu pake shabu-shabu dengan berat 100 gram. "Pelakunya Erwan Saputra. Kalau dijual seharga 150 Juta" ucap Hariyadi Prabowo.
Penangkapan ini sendiri bermula dari informasi yang diperoleh pihak
kepolisian yang memberitahukan adanya tansaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Setelah memastikan tersangkanya, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka mengakui barang tersebut titipan familinya yang ada di LP Tangerang.