Metro

Gedung di Jakarta Wajib Tahan Gempa Lebih 7SR

Gedung baru wajib menambah toleransi ketahanan gempa sebesar 20 persen

Kamis, 3 September 2009, 09:41 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Suasana Gempa (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menginstruksikan Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) untuk mengecek kekuatan kontruksi gedung di Jakarta. Seluruh gedung wajib memiliki ketahanan gempa minimal 7 Skala Richter.

Sementara sejumlah gedung baru wajib menambah toleransi ketahanan gempa sebesar 20 persen dari ketahanan yang berlaku saat ini yaitu 7 SR.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, mengatakan siap melaksanakan intruksi gubernur. Ia segera menyosialisasikan ketentuan baru tambahan 20 persen itu kepada para arsitek.

Menurutnya, aturan itu tak akan memberatkan. Selama ini para arsitek sudah menambah toleransi tahan gempa sebesar 15 persen dari ketentuan 7 SR. “Tapi karena gubernur minta 20 persen, maka akan kami sampaikan kepada para arsitek di Jakarta,” ujarnya.

Gempa berkekuatan 7,3 Skala Richter yang terjadi di Tasikmalaya pada Rabu 2 September turut membuat panik ribuan warga Jakarta. Ribuan warga panik. Bahkan sejumlah orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran terinjak-injak di tangga darurat.

Gempa di kedalaman 30 kilometer itu terjadi sekitar pukul 14.55 di 82,424 Lintang Selatan dan 107,32 Bujur Timur atau sekitar 242 kilometer dari Jakarta. Korban tewas di tanah air akibat gempa mencapai 44 jiwa. Satu di antaranya warga Jakarta akibat serangan jantung setelah panik dan kelelahan menyelamatkan diri dari lantai 22 Gedung Patra Jasa.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ