VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tak peduli dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia atas penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan itu di antaranya berisi penjatuhan sanksi terhadap pemberi sedekah kepada pengemis atau gelandangan di Jakarta. "Ini (Perda) sesuatu yang resmi berlaku yang mengesahkan itu kan DPRD," kata Fauzi, Jumat, 4 September 2009.
Namun, ia menampung seluruh kritik dan protes atas penerapan aturan tersebut. "Kami mencatat semua yang menjadi keberatan," ujarnya.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap pemberi sedekah merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM. "Aturan seperti ini sebetulnya hanya melegalkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Ia menyesalkan peraturan daerah kontroversial ini dapat lolos di Kementrian Dalam Negeri. Di Departemen Hukum dan HAM, kata Azas, sudah ada catatan bahwa peraturan itu cacat karena melabrak aturan HAM.
Dalam aturan tersebut, pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Selama Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedikitnya telah meringkus 12 orang pemberi sedekah. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.
Azas mendukung langkah Komnas HAM yang tengah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. "Jangan pernah mau pada orang miskin, tapi malulah pada kemiskinan," ujarnya.