VIVAnews - Pemerintah ada kemungkinan menaikkan cukai produk minuman yang mengandung alkohol pada 2010 mendatang.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, kenaikan perlu agar peredaran produk minuman beralkohol tetap bisa terkendali. Namun , tingginya kenaikan cukai tetap mempertimbangkan faktor lain. "Jangan sampai pajaknya tinggi, sehingga menimbulkan barang-barang ilegal lebih banyak masuk," kata dia di DPR, Kamis, 17 September 2009.
Anggito mengakui, tujuan cukai dinaikkan adalah untuk pembatasan konsumsi minuman beralkonol. Sebab, seperti yang diketahui bahwa minuman jenis ini sangat tidak baik untuk kesehatan. "Itu nanti akan dilihat dari sisi kestabilannya," ujarnya.
Dia menambahkan, pada intinya adalah setelah produk ini dikeluarkan dari pajak PPnBM dan instrumen pajak lain yang membatasi peredaran produk ini yakni cukai harus tinggi.
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), minuman beralkohol tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah.
Sedangkan dalam Undang-Undang yang akan berlaku mulai 1 April 2010 ini, minuman beralkohol lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
antique.putra@vivanews.com